Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan
perikanan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
- penataan dan pengendalian pemanfaatan
kawasan perikanan tangkap yang ramah
lingkungan dan didukung teknologi tepat guna;
dan
- pengendalian pemanfaatan kawasan perikanan
budi daya dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk penataan dan pengendalian
pemanfaatan kawasan perikanan tangkap yang ramah
lingkungan dan didukung teknologi tepat guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mewujudkan tatakelola daerah penangkapan
untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan
tangkap dan pembudidayaan ikan;
- mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan
yang ramah lingkungan;
- mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber
Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung
dan/atau jumlah tangkapan boleh; dan
- modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya
Ikan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan kawasan
perikanan budi daya dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -13-
sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b
meliputi:
- melaksanakan kegiatan perikanan budi daya
tidak melebihi daya dukung dan daya tampung;
dan
- menyelaraskan pengembangan antara sentra
produksi perikanan budi daya dengan sentra
pengolahan perikanan.
