Pasal 7
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan
prasarana dan sarana laut efektif dan efisien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
meliputi:
- penataan peran pelabuhan laut dalam mendorong
pengembangan wilayah pesisir dan pusat
pertumbuhan kelautan;
- penataan peran Pelabuhan Perikanan untuk
mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi
dan pengembangan wilayah di Selat Makassar;
dan
- peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha perikanan tangkap.
(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan laut dalam
mendorong pengembangan wilayah pesisir dan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- meningkatkan status pelabuhan untuk
mendukung distribusi dalam pengembangan
sentra produksi dan pengolahan Sumber Daya
Kelautan di sekitar kawasan; dan
- meningkatkan konektivitas dan intensitas
kegiatan pelabuhan umum melalui pemanfaatan
jalur pelayaran internasional, nasional, dan
regional.
(3) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan
untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi
dan pengembangan wilayah di Selat Makassar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan meningkatkan peran dan
keterkaitan Pelabuhan perikanan sebagai simpul
distribusi dan simpul pemasaran dalam
pengembangan sentra-sentra produksi Perikanan dan
pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan
Pelabuhan Perikanan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -12-
(4) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan
Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan dengan menata sebaran, hirarki, dan
peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan
jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
