Pasal 6
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat
pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing,
dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a meliputi:
- pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap, perikanan budi daya, dan/atau sentra
kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi
biru; dan
- pengembangan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis
potensi kawasan.
(2) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan/atau
sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi
biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- mengembangkan dan mengefektifkan fungsi
sentra produksi perikanan tangkap, perikanan
budi daya, dan pengolahan hasil perikanan; dan
- mengembangkan dan mengefektifkan fungsi
sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim
berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa
genetika; dan
- mengembangkan Sentra Industri Maritim yang
berupa galangan kapal, pengadaaan dan
pembuatan suku cadang, peralatan kapal,
dan/atau perawatan kapal.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -11-
