PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar
ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
- pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya
saing, dan ramah lingkungan;
- jaringan prasarana dan sarana laut yang efektif dan
efisien;
kawasan perikanan yang berkelanjutan;
kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki
kemampuan dan kinerja terpadu;
- Kawasan Konservasi untuk menopang daya dukung
lingkungan laut dan kelestarian keanekaragaman
hayati;
- destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing,
berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan
ekonomi;
- Alur Pelayaran yang mendukung kelancaran jalur
transportasi, penataan alur pipa dan/atau kabel
bawah laut, dan pelindungan migrasi biota laut; dan
- KSNT yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
dan pengendalian lingkungan hidup yang efektif,
berdaya saing, dan berkelanjutan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -10-
Bagian Kedua
Kebijakan dan Strategi
