PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar
berfungsi untuk:
- penyelarasan rencana struktur ruang dan pola ruang
dalam rencana tata ruang laut dan rencana tata ruang
wilayah;
- arahan alokasi atau Pola Ruang Laut di Perairan
Pesisir untuk penyusunan RZWP-3-K, rencana zonasi
KSN, dan rencana zonasi KSNT;
- penetapan alokasi ruang laut di perairan di luar
Perairan Pesisir;
- koordinasi pelaksanaan pembangunan di Selat
Makassar;
- keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor
dan antarwilayah provinsi di Selat Makassar; dan
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -9-
- pengendalian pemanfaatan ruang laut di Selat
Makassar.
