PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan
pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan
dan kinerja secara terpadu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf e dilaksanakan dengan
pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan
memperhatikan kelestarian lingkungan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -14-
(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara
efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah
Pertahanan yang berupa daerah disposal amunisi;
- melaksanakan pertahanan dan keamanan secara
dinamis; dan
- meningkatkan kemampuan kawasan pertahanan
negara.
