PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan
Konservasi untuk menopang daya dukung lingkungan
laut dan kelestarian keanekaragaman hayati
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f
dilaksanakan dengan penetapan dan pengelolaan
Kawasan Konservasi.
(2) Strategi untuk penetapan dan pengelolaan Kawasan
Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- menetapkan dan mengelola Kawasan Konservasi
secara efektif; dan
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
dampak lingkungan terhadap kelestarian
Kawasan Konservasi.
