PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata
Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan
mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilaksanakan dengan
pengembangan zona pariwisata sesuai dengan
potensinya dan memperhatikan daya saing, daya
dukung, dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata sesuai
dengan potensinya dan memperhatikan daya saing,
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -15-
daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui
pendekatan ekowisata; dan
- mengembangkan konektivitas dan aksesibilitas
zona pariwisata.
