Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Alur Pelayaran
yang mendukung kelancaran jalur transportasi,
penataan alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dan
pelindungan migrasi biota laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf h meliputi:
- penataan Alur Pelayaran untuk mendukung
penyelenggaraan keamanan pelayaran;
- pengembangan dan pelindungan alur pipa
dan/atau kabel bawah laut secara efektif dan
ramah lingkungan; dan
- pelindungan alur migrasi biota laut yang langka,
terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk penataan Alur Pelayaran untuk
mendukung penyelenggaraan keamanan pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- meningkatkan efektifitas dan menjaga keamanan
Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur
Pelayaran masuk pelabuhan dengan
memperhatikan pelindungan lingkungan laut dan
keselamatan pelayaran; dan
- menjamin penyelenggaraan hak lintas alur
kepulauan.
(3) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur
pipa dan/atau kabel bawah laut secara efektif dan
ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
- merencanakan dan menata koridor pemasangan
dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel
bawah laut; dan
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -16-
- melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan
perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut.
(4) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengalokasikan ruang laut dan mengembangkan
sistem pemantauan, pengawasan, dan
pengamanan ruaya biota laut; dan
- melaksanakan pengamanan alur migrasi biota
laut dari penyelenggaraan pelayaran.
