PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 14
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan KSNT yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan dan
pengendalian lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilaksanakan dengan
pengelolaan KSNT yang terkait dengan kedaulatan
negara sebagai kawasan untuk pengembangan
kesejahteraan, kelestarian ekosistem, dan pertahanan
keamanan.
(2) Strategi pengelolaan KSNT yang terkait dengan
kedaulatan negara sebagai kawasan untuk
pengembangan kesejahteraan, kelestarian ekosistem,
dan pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan pengelolaan
pemanfaatan ruang laut KSNT untuk kegiatan
ekonomi, konservasi, dan pertahanan keamanan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -17-
