PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 85
Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c dalam pengendalian
pemanfaatan ruang laut dilaksanakan untuk:
- meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan
ruang Selat Makassar dalam rangka mewujudkan
pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar;
- memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang Selat
Makassar agar sejalan dengan rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah Selat Makassar; dan
- meningkatkan kemitraan semua pemangku
kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang Selat
Makassar yang sejalan dengan rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah Selat Makassar.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -54-
Paragraf 2
Pemberian Insentif
