PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 84
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui
pemberian izin lokasi perairan atau izin lokasi di laut.
(2) Izin lokasi perairan atau izin lokasi di laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Izin lokasi perairan atau izin lokasi di laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat
Pemberian Insentif dan Disinsentif
Paragraf 1
Umum
