PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 83
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T4 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 huruf d meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
lalu lintas kapal yang tidak mengganggu migrasi
biota laut;
Wisata Bahari; dan/atau
kegiatan lainnya yang selaras dengan
kepentingan pelindungan alur migrasi biota laut.
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan lainnya yang tidak mengganggu keberadaan
alur T4.
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
Pertambangan mineral dan batubara; dan/atau
kegiatan lainnya yang dapat mengganggu
keberadaan alur T4.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -53-
Bagian Ketiga
Perizinan
