PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 82
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 huruf b dan alur T3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut;
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat
dinamis;
lalu lintas pelayaran;
ekowisata; dan/atau
konservasi Sumber Daya Ikan di permukaan dan
kolom perairan.
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan alur T2 dan alur T3;
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -52-
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di laut yang tidak menggangu
keberadaan pipa dan/atau kabel bawah laut;
- perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau
kabel bawah laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
alur T2 dan alur T3.
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
labuh jangkar;
Pertambangan mineral dan batubara; dan/atau
kegiatan lainnya yang dapat mengganggu
keberadaan dan fungsi alur T2 dan alur T3.
