Pasal 81
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T1 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 huruf a terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
lalu lintas kapal dari dan/atau menuju
pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau
pelabuhan pengumpan;
pengerukan Alur Pelayaran;
penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
penetapan rute kapal tertentu (ship routering
system);
- penangkapan ikan menggunakan alat
penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;
dan/atau
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -51-
- pelaksanaan hak lintas alur kepulauan dan/atau
hak lintas damai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut;
pembinaan dan pengawasan; dan
kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan yang mengganggu fungsi alur T1;
Pertambangan;
pembangunan bangunan dan instalasi di laut
kecuali untuk fungsi navigasi;
pembudidayaan ikan;
pembuangan sampah dan limbah;
penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat
menetap; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Alur Pelayaran.
