PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 80
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c terdiri atas:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T1;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T2;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T3; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur T4.
