PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 79
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona C2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
pembangunan sarana dan prasarana penunjang
Kawasan Konservasi;
pelayaran;
pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan rencana
pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi.
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
wisata sejarah;
pariwisata alam dan jasa lingkungan;
pembangunan fasilitas umum;
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -50-
- kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi.
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk
kepentingan keselamatan pelayaran kapal;
- pengangkatan BMKT kecuali untuk kepentingan
pelindungan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi dalam Kawasan Konservasi.
