PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 86
(1) Pemberian Insentif untuk kegiatan pengendalian
pemanfaatan ruang laut diberikan oleh:
- Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pada ruang laut yang diprioritaskan
pengembangannya.
