PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 76
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d meliputi:
- kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
kegiatan militer;
disposal amunisi dan peralatan pertahanan
berbahaya lainnya;
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu fungsi
zona U18; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona U18.
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan
pertahanan dan keamanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan
yang tidak selaras dengan kepentingan pertahanan
dan keamanan.
