PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 77
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf k terdiri atas:
- kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
penyediaan prasarana dan sarana wisata yang
tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
- menyelam dan wisata pancing; dan/atau
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -49-
- pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona U1.
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
menggangu zona U1.
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
Pertambangan;
pembuangan limbah baik padat maupun cair
yang dapat mencemari dan/atau merusak
ekosistem laut; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang mengurangi nilai,
fungsi, dan estetika di zona U1.
