PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 75
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
Pertambangan minyak dan gas bumi yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U6;
penempatan infrastruktur pendukung; dan
kegiatan lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -48-
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak
bumi;
- kegiatan di zona terlarang di sekitar infrastruktur
pendukung kegiatan usaha minyak bumi;
dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U6.
