PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 74
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pembudidayaan ikan dengan metode, alat,
komoditas yang dibudidayakan dan teknologi
budi daya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U9.
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
Wisata Bahari; dan
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
menggangu keberlanjutan kegiatan
pembudidayaan ikan.
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
pembuangan sampah dan limbah; dan
pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu
dan mengubah fungsi zona U9.
