Pasal 73
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi
lestari atau jumlah tangkapan yang
diperbolehkan;
- penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu
penangkapan ikan dan ukuran kapal yang
diperbolehkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U8.
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
Wisata Bahari;
pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang
bersifat menetap;
pembuangan material pengerukan; dan
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
menggangu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di
zona U8.
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,
dan ukuran kapal penangkap ikan yang dilarang
beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan
di semua WPPNRI;
- pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan
pembuangan bahan beracun dan berbahaya ke
laut; dan
- pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu
keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -47-
