PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 72
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71 huruf a terdiri atas:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -46-
