PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 71
Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c terdiri atas:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk alur laut.
