Pasal 70
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 huruf b terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan;
- penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu
navigasi pelayaran;
pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
pemelihaaran lebar dan kedalaman alur;
penyelenggaraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran;
pelaksanaan hak lintas damai;
pelaksanaan hak lintas Alur Laut Kepulauan
Indonesia;
- pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi
pada Alur Pelayaran dan perlintasan yang
berdekatan dengan alur migrasi biota dan/atau
melintasi Kawasan Konservasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
- pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing
dalam melaksanakan hak lintas alur laut
kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi jaringan sarana dan
prasarana laut.
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
pelabuhan;
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -45-
kegiatan . . .
kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana bantu navigasi-pelayaran;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan atau instalasi di laut yang mengganggu
Alur Pelayaran;
- kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di
atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan sarana dan prasarana laut.
Paragraf 3
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Pola Ruang
Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
