Pasal 69
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pusat pertumbuhan
kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -43-
- pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
ketersediaan sarana dan prasarana penangkapan
ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang
memadai;
- pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan
Pergaraman yang mendukung pencapaian
standar kualitas air laut, penyediaan lahan dalam
rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha
Pergaraman, dan penyediaan dukungan sarana
dan prasarana yang memadai;
- pemanfaatan ruang laut di Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan yang mendukung
pengembangan bioteknologi untuk sektor
kelautan; dan
- pemanfaatan ruang laut di Sentra Industri
Maritim yang mendukung pengembangan sarana
dan prasarana yang mendukung kegiatan
maritim.
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan
kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan.
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan
pusat industri kelautan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
prasarana dan sarana pusat pertumbuhan
kelautan dan perikanan dan pusat industri
kelautan; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat
industri kelautan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -44-
