PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 68
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2)
huruf a terdiri atas:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat
industri kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana laut.
