Pasal 67
(1) Peraturan Pemanfatan Ruangm sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a merupakan
instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -42-
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di Perairan Pesisir; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(3) Muatan Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
kegiatan yang diperbolehkan;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat; dan
kegiatan yang tidak diperbolehkan.
(4) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang
pada rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada Struktur Ruang Laut
