PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 66
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang laut merupakan
acuan dalam pelaksanaan program pengendalian
pemanfaatan ruang laut di Selat Makassar.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Peraturan Pemanfaatan Ruang;
perizinan;
pemberian insentif dan disinsentif; dan
ketentuan sanksi.
Bagian Kedua
Peraturan Pemanfaatan Ruang
Paragaraf 1
Umum
