PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 65
Rincian pemanfaatan ruang laut Selat Makassar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
