PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 64
(1) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program
utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 20 (dua
puluh) tahun.
(2) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi
pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan
pembangunan di Kawasan Antarwilayah Selat
Makassar yang meliputi:
tahap pertama pada periode 2020–2024;
tahap kedua pada periode 2025–2029;
tahap ketiga pada periode 2030–2034; dan
tahap keempat pada periode 2035–2039.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -41-
