PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 61
Program utama dan lokasi program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dan lokasi program
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b
ditujukan untuk mewujudkan:
- rencana Struktur Ruang Laut, yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan Selat Makassar dengan rencana Struktur
Ruang Laut; dan
- rencana Pola Ruang Laut, yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -40-
pengelolaan Selat Makassar dengan rencana Pola
Ruang Laut.
