PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 62
(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (2) huruf c dapat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
