PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 60
(1) Rencana pemanfaatan ruang laut merupakan upaya
untuk mewujudkan Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Selat Makassar yang dijabarkan ke
dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang
dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir
tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.
(2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
program utama;
lokasi program;
sumber pendanaan;
pelaksana program; dan
waktu dan tahapan pelaksanaan.
