Pasal 59
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional di wilayah perencanaan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar berupa
kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -39-
penetapan lokasi untuk kegiatan yang bernilai
strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), maka lokasi kegiatan yang bernilai strategis
nasional tersebut dilaksanakan sesuai dengan
perubahan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
