Pasal 57
(1) Alur T1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf
a berupa Alur Laut Kepulauan Indonesia II.
(2) Ketentuan mengenai Alur T1 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Alur T2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf
b berupa A.P.m yang merupakan alur pipa bawah laut
untuk kegiatan minyak dan gas bumi yang berada di
sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan
Timur.
(4) Alur T3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf
c berupa A.K.t yang merupakan alur kabel bawah laut
untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di
sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan
Selatan, perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi
Selatan, perairan sebelah timur Provinsi Kalimantan
Timur, dan perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi
Tengah.
(5) Alur T4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf
d terdiri atas:
- alur T4.1 yang merupakan alur migrasi penyu
yang berada di sebagian perairan sebelah barat
Provinsi Sulawesi Tengah dan perairan sebelah
barat Provinsi Sulawesi Barat;
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -38-
- alur T4.2 yang merupakan alur migrasi cetacea
yang berada di sebagian perairan sebelah barat
Provinsi Sulawesi Tengah, perairan sebelah barat
perairan Provinsi Sulawesi Barat, dan perairan
sebelah timur Provinsi Kalimantan Timur;
- alur T4.5 yang merupakan alur migrasi tuna
yang berada di sebagian perairan sebelah barat
Provinsi Sulawesi Tengah dan perairan sebelah
barat Provinsi Sulawesi Barat; dan
- alur T4.6 yang merupakan alur migrasi sidat yang
berada di sebagian perairan sebelah barat
Provinsi Sulawesi Tengah dan perairan sebelah
barat Provinsi Sulawesi Barat.
