PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 56
Alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c
dikelompokkan menjadi:
alur T1 yang merupakan Alur Pelayaran;
alur T2 yang merupakan alur pipa bawah laut;
alur T3 yang merupakan alur kabel bawah laut; dan
alur T4 yang merupakan alur migrasi biota laut.
