PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 55
(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf b berupa indikasi KKM.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -37-
(2) Indikasi KKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa zona C2 di sebagian perairan sebelah timur
Provinsi Kalimantan Timur.
