PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 53
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
huruf d berupa daerah disposal amunisi meliputi:
- zona U18-1 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat Provinsi Sulawesi Selatan;
- zona U18-2 yang berada di sebagian perairan
sebelah barat Kabupaten Toli-toli; dan
- zona U18-3 yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Provinsi Kalimantan Selatan.
(2) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
