PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 52
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c
terdiri atas:
- zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Provinsi Kalimantan Timur;
- zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah
barat Provinsi Sulawesi Barat;
- zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah
timur Provinsi Kalimantan Selatan;
- zona U5-4 yang berada di sebagian perairan sebelah
barat Provinsi Sulawesi Selatan; dan
- zona U5-5 yang berada di sebagian perairan sebelah
barat Provinsi Sulawesi Tengah.
