PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 48
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b
terdiri atas:
Kawasan Pemanfaatan Umum;
Kawasan Konservasi; dan
alur laut.
