PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 49
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 huruf a meliputi:
zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak
dan gas bumi;
- zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan
keamanan; dan
- zona U1 yang merupakan zona pariwisata.
