Pasal 47
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan alokasi ruang laut dan/atau
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai
dengan Pasal 46 dapat menyesuaikan dengan kondisi
dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada
dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Selat Makassar.
(2) Pelaksanaan arahan alokasi ruang laut dan/atau Pola
Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zona,
dan/atau sub zona yang ditetapkan melalui Peraturan
Presiden tentang rencana zonasi KSN, Peraturan
Presiden tentang rencana zonasi KSNT untuk
pengendalian lingkungan hidup, Peraturan Menteri
tentang rencana zonasi KSNT untuk pemanfaatan
PPKT, dan/atau Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -35-
Bagian Ketiga
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan
Pesisir
