PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 46
(1) Ketentuan mengenai arahan alokasi ruang laut untuk
KSNT dalam RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 dan Pasal 39 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap arahan Pola Ruang Laut untuk
rencana zonasi KSNT.
(2) Pelaksanaan arahan peruntukan ruang laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan
dalam kawasan, zona, dan/atau sub zona yang
ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang
rencana zonasi KSNT untuk pengendalian lingkungan
hidup dan Peraturan Menteri tentang rencana zonasi
KSNT untuk pemanfaatan PPKT.
