Pasal 45
(1) Arahan peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan Kawasan Perkotaan Makassar-Maros-
Sungguminasa-Takalar (Mamminasata) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d meliputi:
Kawasan Pemanfaatan Umum;
Kawasan Konservasi; dan
alur laut.
(2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas arahan peruntukan
ruang laut paling sedikit untuk:
- pertahanan dan keamanan, yang berada di
sebagian perairan sekitar Kota Makassar di
Provinsi Sulawesi Selatan; dan
- pelabuhan, yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Makassar di Provinsi Sulawesi
Selatan.
(3) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa arahan peruntukan ruang laut di
Taman Wisata Perairan Kapoposang Provinsi Sulawesi
Selatan.
(4) Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
terdiri atas arahan peruntukan ruang laut untuk:
- Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan
Makassar dengan pelabuhan lainnya; dan
- alur kabel bawah laut di sebagian perairan
Provinsi Sulawesi Selatan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -34-
Paragraf 4
Arahan Pola Ruang Laut untuk Rencana Zonasi Kawasan
Strategis Nasional Tertentu
