PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 44
(1) Arahan peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan Kawasan Pare-Pare sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c meliputi:
Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
alur laut.
(2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas arahan peruntukan
ruang laut paling sedikit untuk:
- industri, yang berada di sebagian perairan
Provinsi Sulawesi Selatan; dan
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -33-
- pelabuhan, yang berada di sebagian perairan
Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas arahan peruntukan ruang laut untuk Alur
Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan Pare-Pare
dengan pelabuhan lainnya.
