Pasal 43
(1) Arahan peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan Kawasan Batulicin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b meliputi:
Kawasan Pemanfaatan Umum;
Kawasan Konservasi; dan
alur laut.
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -32-
(2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas arahan peruntukan
ruang laut paling sedikit untuk:
- Pertambangan, yang berada di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten
Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan;
- industri, yang berada di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Selatan; dan
- pelabuhan, yang berada di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Selatan.
(3) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa arahan peruntukan ruang laut di
Cagar Alam Teluk Kelumpang, Selat Laut, dan Selat
Sebuku di sebagian perairan sekitar Kabupaten
Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu di Provinsi
Kalimantan Selatan.
(4) Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
terdiri atas arahan peruntukan ruang laut untuk:
- Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan
Batulicin dengan pelabuhan lainnya;
- alur pipa bawah laut di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Selatan; dan
- alur kabel bawah laut di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Selatan.
