PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 42
(1) Arahan peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan Kawasan Sasamba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a meliputi:
Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
alur laut.
(2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas arahan peruntukan
ruang laut paling sedikit untuk:
- Pertambangan, yang berada di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Timur; dan
- pelabuhan, yang berada di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Timur.
(3) Alur laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas arahan peruntukan ruang laut untuk:
- Alur Pelayaran yang menghubungkan Pelabuhan
Balikpapan dengan pelabuhan lainnya;
- alur pipa bawah laut di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Timur; dan
- alur kabel bawah laut di sebagian perairan
Provinsi Kalimantan Timur.
