PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Pasal 41
(1) Arahan pola ruang untuk rencana zonasi KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berupa
peruntukan ruang laut untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional di wilayah
perairan KSN dari sudut kepentingan ekonomi.
(2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Kawasan Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa,
dan Balikpapan (Sasamba) di Provinsi Kalimantan
Timur;
- Kawasan Batulicin di Provinsi Kalimantan
Selatan;
www.peraturan.go.id
2020, No. 183 -31-
- Kawasan Pare-Pare di Provinsi Sulawesi Selatan;
dan
- Kawasan Perkotaan Makassar - Maros -
Sungguminasa - Takalar (Mamminasata) di
Provinsi Sulawesi Selatan.
